Kenya melarang enam serial kartun karena "mempromosikan homoseksualitas"

 
Kenya melarang enam serial kartun karena "mempromosikan homoseksualitas"

Serial kartun dilarang di Kenya

Serial ini menderita dari masalah yang sama daripada komik.

Dewan Klasifikasi Film Kenya (KFCB) bulan ini telah melarang total enam serial kartun untuk ditayangkan di negara tersebut setelah mereka dicap sebagai konten "pro-gay".

Serial yang dilarang di Kenya

Serial yang telah diunggah di Kenya adalah tiga dari serial yang disiarkan oleh cabal penyedia TV berbayar. DStv, Nickelodeon, The Loud House, Hey Arnold!, Legend of Korra dan tiga lainnya dari Cartoon Network, Steven Universe, Clarence, Adventure Time.

Baru-baru ini juga melarang penyiaran dua serial Disney dengan plot serupa. Dari Gravity Falls mengatakan bahwa "dalam satu bab pasangan gay berciuman dan di bab lain pasangan lesbian berpelukan".

Dan dari Star vs the Forces of Evil bahwa "lelucon itu untuk orang dewasa dan polisi homoseksual muncul".

Siaran pers KFCB, antara lain, menyatakan bahwa konten ini:

"….dimaksudkan untuk mendorong anak-anak ke dalam perilaku menyimpang, merupakan materi yang tidak pantas dan tidak pantas" dan "diarahkan pada anak-anak yang berusaha merusak penilaian moral mereka tentang institusi keluarga". "....dimaksudkan untuk mendorong anak-anak ke dalam perilaku menyimpang, merupakan materi yang tidak pantas dan tidak pantas" dan "diarahkan pada anak-anak yang berusaha merusak penilaian moral mereka tentang institusi keluarga".

Dan menyinggung dugaan keluhan dari orang tua, ia menambahkan:

"Program-program tersebut terkait dengan pesan-pesan yang retrograde dan aneh yang bertujuan untuk mempromosikan agenda lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT) di negara ini.

Ini bukan pertama kalinya kartun dilarang di Kenya, pada bulan Juli 2016, VIMN Afrika telah menyensor episode "The Loud House" di Nickelodeon. Perusahaan ini memutuskan untuk tidak menayangkannya di saluran DStv-nya di Afrika karena menampilkan karakter yang berperan sebagai orang tua gay.

Hukum pidana Kenya mengkriminalisasi homoseksualitas dengan menyebutnya sebagai "perilaku yang bertentangan dengan tatanan alam" dan melarang distribusi dan tampilan konten yang "tidak senonoh", yang berpotensi merusak moral, dengan ancaman hukuman dua tahun penjara.

Komunike:

Kenya melarang enam serial kartun karena "mempromosikan homoseksualitas" 1
Kenya melarang enam serial kartun karena "mempromosikan homoseksualitas" 2

Sumber: Ezequiel Mutua, kepala KFCB